Sabtu, 09 Mei 2015

Pengertian Pengadilan dan Peradilan

Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
a.       Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
b.      Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a)      Proses mengadili.
b)      Upaya untuk mencari keadilan.
c)      Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d)     Berdasar hukum yang berlaku.
Pengadilan merupakan penyelenggara peradilan. Atau dengan perkataan yang lain, pengadilan adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Peradilan tugasnya adalah menyelesaikan, melaksanakan dan memutuskan.
Peradilan  terbagi menjadi 3 yaitu :
1.      Peradilan  tingkat pertama.
2.      Peradilan tingkat banding.
3.      Peradilan tingkat kasas.
Pengadilan: badan atau tempat atau instancing atau lembaga. Fungsi atau peranannya :
1.      Pengadilan umum:
Ø  perdata.
Ø  perdana.
Ø  ham.
2.      Pengadilan agama:
Ø  Perceraian.
Ø  Harta gono-gini atau warisan.
Ø  Fatwa hukum islam.
3.      Pengadilan militer:
Ø  Disiplin.
Ø  Pelanggaran-pelanggaran disiplin.
Ø  Pidana dan perdata militer.
4.      Pengadilan tata usaha Negara:
Ø  Perlindungannya.
Ø  Hak-hak seperti yang terkena putusan peraturan administrasi Negara.
5.      Pengadilan tipikor ( tindak pidana korupsi ) :
Ø  Peradilan tingkat pertama (PN) - PA PM.
Ø  Peradilan tingkat banding (PT) -  PTA PTM.
Ø  Peradilan tingkat kasasi (MA) - MA MA.
Wewenang hakim: Mampu berperan menafsirkan hukum atau undang-undangyang berlaku secara aktualsesuai kondisi yang di butuhkan
Menurut salah satu hakim Drs. Suhaili, S.H,M.H
Peradilan adalan suatu lembaga umum yang melaksanakan tugas yang berhubungan dengan mengadili suatu perkara.
Pengadilan adalah suatu lembaga tertentu yang melaksanakan tugas mengadili suatu perkara.
Fungsinya adalah menyelesaikan ,menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan suatu perkara serta menegakkan hukum dan keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar