Halo semua, admin ada tugas dari sekolah tentang contoh kasus Multipatride, Deportasi, Pengangkatan, Naturalisasi Istimewa, Perkawinan, Kelahiran, dan Dikabulkannya permohonan. karena sudah selesai jadi admin bagi bagi aja biar berkah. langsung ambil bro....
Multipatride
Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar
kabar bahwa Cinta Laura akan segera
pindah kewarganegaraan. Namun ternyata telah terjadi salah pengertian,
dan sang ibu pun meluruskan berita tersebut.
"Jadi gini, kan nanti kalo umur 21 tahun, Cinta
kan harus memilih antara warga negara Indonesia atau warga negara Jerman.Tapi
hasil kongres kemaren di Los Angeles, semua anak campur, apalagi berprestasi di
luar negeri, akan diberikan kewarganegaraan ganda," papar ibunda Cinta.
Kini Cinta tak perlu stress, sedih, atau bingung lagi
soal kewarganegaraan. "Milih kewarganegaraan Indonesia kasihan papi, milih
kewarganegaraan Jerman kasian mami," ungkap sang ibu saat dijumpai di KFC
Kawi, malang, beberapa waktu lalu. Menurut ibunda Cinta, kemungkinan besar,
sekarang sedang digodog di DPR untuk keputusan tersebut."Semua anak
campur, apalagi berprestasi di luar negeri, jadi membawa harum nama bangsa
Indonesia, akan diberikan kewarganegaraan ganda," ujarnya.(kpl/dew
Deportasi
Kapanlagi.com - Operasi penindakan keimigrasian yang
digelar Kantor Imigrasi Kelas I Makassar selama 2007, berhasil membekuk tiga
orang warga asing asal Korea Selatan yang menyamar sebagai biksu (pimpinan
agama) dan meminta-minta uang dari warga keturunan Tionghoa.
"Mereka telah dideportasi sejak Januari 2007 ke
negara asal mereka," ungkap Hari Djoko, Kasi Pengawasan dan Penindakan
kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Senin pagi.
Ketiga WNA asal Korea Selatan itu bernama Kim Sing
Cheol (50), Cho Deok Hyun (53) dan Nam Kong Dok (51).
Mereka ditangkap dan dideportasi setelah pihak
Imigrasi mendapat laporan dari warga yang bermukim di "China Twon" Jl
Jampea Makassar, yang merasa resah dengan kehadiran ketiga warga Korea itu yang
berpura-pura menjadi biksu dan meminta uang dengan cara memasuki setiap rumah
yang berada di Pecinan tersebut.
Pengangkatan
kasus Tristan Dowse seorang anak warga Negara
Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing (Irlandia). Kasus ini mencuat
ke permukaan dikarenakan setelah permohonan adopsinya diterima pengadilan
pasangan orang tua angkatnya mengajukan pembatalan adopsi tersebut dengan
alasan perkembangan Tristan tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Dalam
tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai persyaratan yang harus
dipenuhi dalam proses adopsi anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh
warga negara asing studi kasus Tristan Dowse dan mengenai perlindungan hukum
yang diberikan terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga
negara asing. Untuk dapat mencari jawaban permasalahn ini penulis menggunakan metode
penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu dengan meneliti
bahan pustaka atau data sekunder_ Untuk memperoleh bahan hukum primer
menggunakan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan dan perlindungan anak.
Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur, serta
untuk memperoleh bahan hukum tersier menggunakan kamus. Berdasarkanpenelitian yang
dilakukan diketahui bahwa proses adopsi Tristan Dowse seorang anak warga negaraIndonesia
yang diadopsi oleh warga negara asing tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan karena kasus itu terjadi pada
tahun 2001 dan yang berlaku adalah Undang-undang no 62 tahun 1958 maka pada
scat seorang anak warga negara Indonesia diadopsi oleh warga negara asing maka
anak tersebut pindah kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan orangtua
angkatnya dan dalam hal ini berarti segala hak dan kewajiban terhadap anak
tersebut dilakukan bukan lagi menurut hukum Indonesia tapi menurut hukum negara
orang tua angkatnya yaitu negara Irlandia.
Naturalisasi
Istimewa
Seperti contoh kasus Rudy Hartono Kurniawan (Hanzi: 梁海量, Nio Hap
Liang; translasi fonetik nama Indonesianya ke bahasa Tionghoa: 哈托诺 Hatuonuo;
lahir di Surabaya, Jawa Timur, 18 Agustus 1949; umur 65 tahun) adalah seorang
mantan pemain bulu tangkis Indonesia. Ia pernah memenangkan kejuaraan dunia
pada tahun 1980, dan Kejuaraan All England selama 8 kali pada tahun 1960-an dan
1970-an, karena jasanya sehingga Negara Indonesia memberikan ia Naturalisasi
istimewa.
Perkawinan
STATUS kewarganegaraan yang dimiliki sejumlah artis asing di
Indonesia sering sekali mengundang masalah cukup pelik. Mulai dari visa, izin
kerja, hingga berpindah kewarganegaraan. Artis asing itu di antaranya Cathrine
Wilson, Cinta Laura Kiehl, Rebecca, Mike Lewis, dan Miller, dan Rianti
Carthwright. Dari nama-nama yang disebutkan tadi, Rianti menjadi sorotan publik
saat ini. ia tersandung kasus keimigrasian. Statusnya warga Inggris notabene
mengikuti ayahnya dan bekerja di Indonesia. Atas dugaan itu, Rianti dipanggil
pihak imigrasi untuk dimintai keterangan. iapun datang ke Kantor Direktorat
Jenderal Imigrasi di Jakarta, Rabu silam. Rianti tiba didampingi Banyu. Setelah
ditanyai selama beberapa jam, Banyu dan Rianti mengaku puas. Pihak imigrasi
dinilai sangat kooperatif. " tidak ada masalah apa-apa. Dari sisi manapun,
kita diterima di seluruh jajaran imigrasi," kata Banyu. Kendati begitu,
Direktur Penyidik Keimigrasian Syaiful Rahman sampai sekarang belum bisa
menyimpulkan mengapa masalah Rianti diperkarakan. Ia masih akan menyelidiki
kasus ini hingga menemukan titik persoalannya. "Kekeliruannya apa,
sehingga bisa diperbaiki," ucap Syaiful. Di kesempatan lain, Rianti pernah
mengungkapkan kecintaan dirinya terhadap Indonesia. Ia mengaku warga negara
Indonesia (WNI), bukan Inggris. Maklum, dia lahir di Bandung, Jawa Barat, 22
September 1983. Ibu Rianti asli Indonesia. Menurut Syaiful, sah-sah saja Rianti
menganggap demikian. "Tapi status hukum kewarganegaraannya itu yang saya
lihat," kata dia.
Kelahiran
NY. SURTIATI Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan
campuran dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di
Kantor Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang
anak yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama
Alice dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak
harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang
diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya
Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian
ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.
Di
Kabulkan permohonan
Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional
Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih kuat setelah diperkuat oleh
striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan
Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk
diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.
Irfan lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia masih memegang
paspor hijau Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang
paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi. Gonzales akhirnya
menjadi WNI setelah melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses naturalisasi Kim
Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap di Indonesia sejak
permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur Status,
Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy mengatakan PSSI akan menempuh
jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing yang lain.
Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas, PSSI telah
mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering (Belanda)
dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah dikirim ke
Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.
“Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales
itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi syarat karena
sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan beristri wanita Indonesia,” ujar Max kepada
hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan
pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.
Sumber : Dari Berbagai Sumber
0 komentar:
Posting Komentar