Senin, 30 Maret 2015

Contoh Kasus Multipatride, Deportasi, Pengangkatan, Naturalisasi Istimewa, Perkawinan, Kelahiran, dan Dikabulkannya permohonan

Halo semua, admin ada tugas dari sekolah tentang contoh kasus Multipatride, Deportasi, Pengangkatan, Naturalisasi Istimewa, Perkawinan, Kelahiran, dan Dikabulkannya permohonan. karena sudah selesai jadi admin bagi bagi aja biar berkah. langsung ambil bro....


Multipatride
Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Cinta Laura akan segera  pindah kewarganegaraan. Namun ternyata telah terjadi salah pengertian, dan sang ibu pun meluruskan berita tersebut.
"Jadi gini, kan nanti kalo umur 21 tahun, Cinta kan harus memilih antara warga negara Indonesia atau warga negara Jerman.Tapi hasil kongres kemaren di Los Angeles, semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, akan diberikan kewarganegaraan ganda," papar ibunda Cinta.
Kini Cinta tak perlu stress, sedih, atau bingung lagi soal kewarganegaraan. "Milih kewarganegaraan Indonesia kasihan papi, milih kewarganegaraan Jerman kasian mami," ungkap sang ibu saat dijumpai di KFC Kawi, malang, beberapa waktu lalu. Menurut ibunda Cinta, kemungkinan besar, sekarang sedang digodog di DPR untuk keputusan tersebut."Semua anak campur, apalagi berprestasi di luar negeri, jadi membawa harum nama bangsa Indonesia, akan diberikan kewarganegaraan ganda," ujarnya.(kpl/dew
Deportasi
Kapanlagi.com - Operasi penindakan keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Makassar selama 2007, berhasil membekuk tiga orang warga asing asal Korea Selatan yang menyamar sebagai biksu (pimpinan agama) dan meminta-minta uang dari warga keturunan Tionghoa.
"Mereka telah dideportasi sejak Januari 2007 ke negara asal mereka," ungkap Hari Djoko, Kasi Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Senin pagi.
Ketiga WNA asal Korea Selatan itu bernama Kim Sing Cheol (50), Cho Deok Hyun (53) dan Nam Kong Dok (51).
Mereka ditangkap dan dideportasi setelah pihak Imigrasi mendapat laporan dari warga yang bermukim di "China Twon" Jl Jampea Makassar, yang merasa resah dengan kehadiran ketiga warga Korea itu yang berpura-pura menjadi biksu dan meminta uang dengan cara memasuki setiap rumah yang berada di Pecinan tersebut.
Pengangkatan
kasus Tristan Dowse seorang anak warga Negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing (Irlandia). Kasus ini mencuat ke permukaan dikarenakan setelah permohonan adopsinya diterima pengadilan pasangan orang tua angkatnya mengajukan pembatalan adopsi tersebut dengan alasan perkembangan Tristan tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses adopsi anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing studi kasus Tristan Dowse dan mengenai perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing. Untuk dapat mencari jawaban permasalahn ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder_ Untuk memperoleh bahan hukum primer menggunakan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan dan perlindungan anak. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur, serta untuk memperoleh bahan hukum tersier menggunakan kamus. Berdasarkanpenelitian yang dilakukan diketahui bahwa proses adopsi Tristan Dowse seorang anak warga negaraIndonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan karena kasus itu terjadi pada tahun 2001 dan yang berlaku adalah Undang-undang no 62 tahun 1958 maka pada scat seorang anak warga negara Indonesia diadopsi oleh warga negara asing maka anak tersebut pindah kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan orangtua angkatnya dan dalam hal ini berarti segala hak dan kewajiban terhadap anak tersebut dilakukan bukan lagi menurut hukum Indonesia tapi menurut hukum negara orang tua angkatnya yaitu negara Irlandia.
Naturalisasi Istimewa
Seperti contoh kasus Rudy Hartono Kurniawan (Hanzi: 梁海量, Nio Hap Liang; translasi fonetik nama Indonesianya ke bahasa Tionghoa: 哈托 Hatuonuo; lahir di Surabaya, Jawa Timur, 18 Agustus 1949; umur 65 tahun) adalah seorang mantan pemain bulu tangkis Indonesia. Ia pernah memenangkan kejuaraan dunia pada tahun 1980, dan Kejuaraan All England selama 8 kali pada tahun 1960-an dan 1970-an, karena jasanya sehingga Negara Indonesia memberikan ia Naturalisasi istimewa.
Perkawinan
STATUS kewarganegaraan yang dimiliki sejumlah artis asing di Indonesia sering sekali mengundang masalah cukup pelik. Mulai dari visa, izin kerja, hingga berpindah kewarganegaraan. Artis asing itu di antaranya Cathrine Wilson, Cinta Laura Kiehl, Rebecca, Mike Lewis, dan Miller, dan Rianti Carthwright. Dari nama-nama yang disebutkan tadi, Rianti menjadi sorotan publik saat ini. ia tersandung kasus keimigrasian. Statusnya warga Inggris notabene mengikuti ayahnya dan bekerja di Indonesia. Atas dugaan itu, Rianti dipanggil pihak imigrasi untuk dimintai keterangan. iapun datang ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Rabu silam. Rianti tiba didampingi Banyu. Setelah ditanyai selama beberapa jam, Banyu dan Rianti mengaku puas. Pihak imigrasi dinilai sangat kooperatif. " tidak ada masalah apa-apa. Dari sisi manapun, kita diterima di seluruh jajaran imigrasi," kata Banyu. Kendati begitu, Direktur Penyidik Keimigrasian Syaiful Rahman sampai sekarang belum bisa menyimpulkan mengapa masalah Rianti diperkarakan. Ia masih akan menyelidiki kasus ini hingga menemukan titik persoalannya. "Kekeliruannya apa, sehingga bisa diperbaiki," ucap Syaiful. Di kesempatan lain, Rianti pernah mengungkapkan kecintaan dirinya terhadap Indonesia. Ia mengaku warga negara Indonesia (WNI), bukan Inggris. Maklum, dia lahir di Bandung, Jawa Barat, 22 September 1983. Ibu Rianti asli Indonesia. Menurut Syaiful, sah-sah saja Rianti menganggap demikian. "Tapi status hukum kewarganegaraannya itu yang saya lihat," kata dia.
Kelahiran
NY. SURTIATI Wu Warga Negara Indonesia melakukan perkawinan campuran dengan Dr. CHARLIE WU alias WU CHIA HSIN yang telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Jakarta. Perkawinan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang lahir di Jakarta dan berkewarganegaraan Amerika Serikat yang bernama Alice dan Denise. Sejak awal perkawinan ternyata hubungan keduanya sudah tidak harmonis. Ketidakharmonisan tersebut akhirnya berbuntut pada gugatan cerai yang diajukan Dr. Charlie Wu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam Gugatannya Dr. Charlie Wu memohon agar hak asuh atas kedua anaknya diberikan kepadanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan tersebut yang kemudian ditegaskan lewat keputusan banding. Ny. Surtiati Wu yang merasa tidak puas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasinya ditolak.
Di Kabulkan permohonan
Kebijakan menaturalisasi pemain sepakbola untuk tim nasional Indonesia dinilai sukses. Timnas menjadi lebih kuat setelah diperkuat oleh striker asal Uruguay Christian Gonzales dan pemain keturunan asal Belanda Irfan Bachdim. Rencananya, ada satu pemain ‘asing’ lain yang sedang dibidik untuk diberi paspor Indonesia, yakni pemain tengah asal Jerman Kim Jeffrey Kurniawan.
Irfan lebih beruntung karena pada usia 18 tahu, ia masih memegang paspor hijau Indonesia, sehingga ia memilih ini memiliki kewarganegaraan Indonesia. Berbeda dengan Gonzalez dan Kim yang sama sekali tidak memegang paspor hijau sehingga harus melewati proses naturalisasi. Gonzales akhirnya menjadi WNI setelah melewati proses itu selama 6 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gonzalez memang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 9 UU itu menyebutkan ‘Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turuut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut’. c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; g. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Bila mengacu kepada aturan ini, rencana proses naturalisasi Kim Jeffrey mungkin tak akan semulus Gonzalez. Kim tidak menetap di Indonesia sejak permohonan naturalisasi itu diajukan. Meski begitu, Direktur Status, Alih-Status dan Transfer Pemain PSSI Max Boboy mengatakan PSSI akan menempuh jalur normal untuk menaturalisasi pemain asing yang lain.
Selain Kim Jeffrey, sebagaimana dilansir kompas, PSSI telah mengajukan proposal naturalisasi untuk Jhonny Rudolf van Beukering (Belanda) dan Raphael Guilermo Eduardo Maitimo (Belanda). Permohonan itu sudah dikirim ke Menteri Pemuda dan Olahraga sejak Oktober lalu.

“Tidak ada perlakuan khusus atau jalur khusus. Christian Gonzales itu sudah mengajukan lima tahun lalu, dan dia sudah memenuhi syarat karena sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan beristri wanita Indonesia,” ujar Max kepada hukumonline, Selasa (14/12). Meski begitu, ia mengakui untuk kasus Kim dan pemain yang lain akan dilakukan secara berbeda.

Sumber : Dari Berbagai Sumber 

0 komentar:

Posting Komentar